Manado – Setelah sempat buron hampir tiga bulan, akhirnya dia pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Isibul Said (22) warga Kelurahan Titiwungen Lingkungan V Kecamatan Sario, berhasil diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado. Kedua pelaku yakni II alias Mail (22) warga Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang dan PM alias Putra Penca (25) warga Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario. Kedua pengangguran ini, diringkus di dua lokasi yang berbeda, kamis (27/6) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Rabu (20/3) lalu. Dimana, saat itu korban bersama temannya Akbar sedang mencari teman mereka yang bernama Olan di Kelurahan Titiwungen Selatan Lingkungan IV Kecamatan Sario.
Tiba tiba korban bertemu dengan kedua pelaku di perjalanan dan mencoba bertanya kepada kedua pelaku yang saat itu sudah dalam terpengaruh minuman beralkohol. Nah,, tanpa basa basi, pelaku Putra Penca menendang pelaku Akbar dibagian perut hingga terjatuh ke aspal. Sementara pelaku Mail mencabut sajam jenis parang dari pinggangnya dan langsung membacok tangan sebelah kanan korban, serta paha sebelah kiri dan dada sebelah kiri korban.
Melihat korban sudah bersimbah darah, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, dibantu oleh teman dan warga sekitar dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan laporan LP/70/III/2019/SPKT/Polsek Sario, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dinakhodai Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil setelah tiga bulan sempat buron, pelaku Putra Penca berhasil diringkus ditempat persembunyiannya yang berada di Desa Sea Kecamatan Pineleng. Sementara pelaku Mail berhasil diringkus saat sedang tertidur dirumahnya. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Sario untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Sario AKP Doddy Arruan SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar