Ilustrasi
Amurang – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), menanggapi serius kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Yunita Wawointana, terhadap MGM alias Egy, yang di duga telah menggelapkan uang puluhan juta milik korban.
Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso SIK saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya (23/06) membenarkan bahwa laporan tersebut sedang di seriusi dan saat ini sudah tahap penyidikan atas dasar laporan LP 1518/XII/2018/sulut/Res Minsel.
“Kami sudah memanggil terlapor MGM dan sudah memeriksanya. Dimana, setelah melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa benar dia menerima uang tersebut. Tetapi sebagian uang dia serahkan kepada mantan Kadispora Minsel berinisial OL” ujar Prakoso.
Lanjutnya, oknum mantan Kadispora berinisial OL juga sudah di layangkan surat pemanggilan dan mengingat kasus ini dilaporkan sejak tanggal 20 Desember 2018 maka pihak kami lebih intens untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Mengingat banyak juga korban lain yang datang mengadukan oknum terlapor tersebut tapi mereka tidak memiliki bukti seperti kwitansi atau bukti penerimaan lainnya,”. tutup Prakoso.
Perlu diketahui, peristiwa ini berawal saat terlapor MGM mengimingi kalau korban Yunita bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur sekertaris desa (sekdes). Sehingga untuk memfasilitasinya, terlapor MGM meminta uang sebanyak Rp 50 juta dan permintaan tersebut di iyakan oleh korban. Sehingga pada 15 Mei 2016 lalu, korban menyerahkan uang tersebut kepada terlapor, dan dibuatkan surat pernyataan oleh terlapor MGM. Dimana, apabila sampai bulan September tahun 2016 tidak ada tindak lanjut dan kejelasan maka uang tersebut akan dikembalikan oleh terlapor kepada korban.
Karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, serta terlapor MGM tidak bisa mempertanggung jawabkan uang tersebut, maka korban membawa kasus ini ke pihak kepolisian disertai dengan bukti-bukti yang dimilikinya termasuk surat pernyataan yang di buat oknum terlapor bermetraikan 6000. (***)
Komentar