Bolmong– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bagi para Camat dan Sangadi se Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).Bertempat di Hotel Sutan Raja,Selasa, (25/7/2023).
Rakor tersebut di buka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Ir Limi Mokodompit MM, dan di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, yang diwakili Kasi Intel Meydi Wensen, SH., Kapolres Bolmong yang diwakili Kabag Ren AKP. Diky Panghendaheng, S.Sos., Kapolres Kotamobagu yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Ahmad Anugerah Ari Pratama, STRK. SIK. serta Sekda Bolmong Tahlis Gallang, SIP. MM.
Dalam sambutannya, Bupati Limi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut pertemuan Bupati, Kepala Kejaksaan, Kapolres se- Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Rapat Koordinasi ini bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa untuk menejemen dalam pengelolaan keuangan desa,” kata Bupati
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Dalam sambutannya, Limi menyebut bahwa dalam menggunakan anggaran, Sangadi selalu koordinasi dan konsultasi melalui Dinas PMD dan Inspektorat.
“Agar dalam pengelolaan anggaran desa dapat terlaksana sesuai dengan apa yang menjadi sasaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,”katanya.
“Walaupun dana desa merupakan hak Pemerintah Desa, namun bukan berarti dalam pengelolaannya dapat dilaksanakan sembarangan, tapi harus dikelola secara baik dan tepat sasaran serta dapat dipertanggung jawabkan.”tambahnya
Bupati berpesan, dalam pengelolaan APBDes, para Sangadi harus transparansi, akuntabel dan partisipatif serta perlu berhati-hati.
“Kepala desa harus mampu mengelola keuangan sesuai aturan yang ada, karena Kades dan atau siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa itu berhadapan dengan hukum positif. Ketidaksengajaan, ketidakmengertian dan kesalahan teknis saja, tanpa niat korupsi, siapapun bisa dijerat hukum.” Tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten pemerintahan dan kesra, Deker Rompas, Inspektur Daerah Rio Lombone, SSTP MH. CGCAE, Kadis PMD Abdus Salam Bonde, SH. I. MAP., Dan seluruh Sangadi serta Camat se-Kabupaten Bolmong. (*/Wdr)








