Minahasa-Masyarakat Desa Tincep Kecamatan Sonder mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, untuk segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Mario Pangalila alias MP. Pasalnya, oknum tersebut masih bebas berkeliaran dan kembali melakukan aksi-aksi yang dinilai meresahkan masyarakat,padahal sudah ada Putusan Inkrah dari Pengadilan.
Tokoh masyarakat Tincep, Edison Wayongkere menyebut tindakan Oknum tersebut sudah di luar batas. Menurutnya, selama tiga tahun terakhir Mario rajin melaporkan pemerintah desa ke banyak lembaga hanya dengan dugaan-dugaan tanpa dasar.
“Kami sudah sangat terganggu. Putusannya sudah ada Putusan inkrah, tapi dia masih berulah. Tolong segera ditahan,” tegas Edison,” Kamis (20/11/2025).
Edison juga menuding oknum tersebut kerap mencatut nama pejabat, lembaga pemerintah, hingga Pejabat tinggi Negara untuk memperkuat narasi-narasi yang disebarkannya.
“Selama ini pemerintah desa sudah tiga tahun diganggu dan di laporkan, baik ke Polda,Polres, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Inspektorat,Ombudsman, KIP bahkan KPK, dan instansi yang terkait,” ujar Edison.
Kasus Mario kata Edison, tidak lagi berada pada wilayah “sengketa biasa”. Ketiga putusan pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa Mario bersalah melakukan perbuatan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Alfian Rommy Dapu (mantan Hukum Tua Desa Tincep).
Putusan PN Tondano Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Tan menghukum Mario 7 bulan penjara, denda Rp10 juta, serta memerintahkan barang bukti berupa handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PT Manado menguatkan vonis tersebut. Sementara Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5297 K/Pid.Sus/2025 secara tegas menolak kasasi Mario, membuat seluruh amar putusan otomatis berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kajari Minahasa, B Hermanto SH MH, menegaskan pihaknya tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi. Pihaknya telah menerima seluruh putusan resmi dari PN Tondano, PT Manado, hingga Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman penjara 7 bulan kepada oknum MP.
“Surat panggilan pertama sudah kami keluarkan. Panggilan kedua Selasa pekan depan, dan setelah itu langsung eksekusi,” tegas Kajari Hermanto didampingi Kasi Intel Sehendro, dan Plh Kasi Pidum Paskahlis Sumelang SH. (**Ronny ).














