Minut-Menanggapi Keluhan Warga Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung terkait teknik pengeboman (Blasting) di wilayah tersebut, PT Meares Soputan Minning (MSM) memastikan hal itu telah sesuai ketentuan.
Aktivitas penambangan dilokasi pit Araren dan Alaskar, sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 7571:2010, yang ditetapkan Badan Standarisasi Nasional.
Menurut External Relation Departemen Head PT MSM, Hery Rumondor menjelaskan, SNI ambang batas untuk kebisingan peledakan adalah 110 dB (A), sedangkan getaran peledakan (PPV) adalah 5 sampai dengan 20 milimeter per second tergantung frekuensi getaran dan kelas bangunan di sekitar area peledakan.

- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
“Hasil monitoring kami rata rata untuk kebisingan berada dibawah yang disyaratkan yakni pada kisaran 60 hingga 62 desible. Sedangkan getaran rata rata 3 ppv milimeter per second,” jelasnya. Selasa, (14/03/2023).
Sedangkan permintaan warga soal ganti untung untuk rumah yang retak, menurut Rumondor hal ini harus dibuktikan secara ilmiah tentang penyebabnya.
“Ada beredar vidio rumah yang retak-retak, padahal rumah itu telah lama tidak di huni dan baru belakangan ini ditinggali, dimana keretakannya sudah ada sebelum penambangan di Alaskar dimulai dua tahun lalu,” ungkap jubir perusahan tersebut.
Ditambahkanya, meski demikian PT MSM akan senantiasa menerima dan mendegarkan keluhan warga, sekalipun persoalan Blasting di wilayah ini telah beberapa kali dikomunikasikan dengan melibatkan instansi berwenang. (T3)









