Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH
Manado – Terkait dengan kasus pemalsuan dokumen hasil rapid antigen untuk syarat penerbangan yang terjadi di Lion Plaza, Jumat (12/3) lalu, Pihak Kepolisian Polresta Manado, menetapkan dua lelaki masing masing berinisial ID dan SR, sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang masing masing berinisial ID yang merupakan petugas honorer laboratorium di salah satu fasilitas pemerintah dan SR yang merupakan karyawan salah satu maskapai penerbangan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, ketika diwawancarai awak media diruangannya, Senin (15/3) siang tadi.
Lanjutnya, kepada kedua pelaku tidak dilakukan penahanan, tetapi dilakukan wajib lapor. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak gugus tugas covid. Dimana, pelaku sudah tidak bertugas untuk pemeriksaan terkait dengan pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat.
“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan juga dikenakan pasal 93 Undang-undang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kedua pelaku
Perlu diketahui, Polresta Manado mengamankan dua terduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test covid-19 metode antigen terhadap calon penumpang pesawat, Jum’at (12/03) sekitar 18.00 Wita.
Dua pelaku itu yakni warga Minahasa Tenggara oknum ID (22) yang bekerja sebagai tenaga kesehatan. Pelaku kedua yakni SR (31) karyawan salah satu maskapai penerbangan, warga Manado.
Penangkapan bermula ketika seorang calon penumpang pesawat, A (24), warga Banjarnegara, Jawa Tengah, hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta.
Lalu A menjalani pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan di kawasan Boulevard Manado, Jum’at pagi, sekitar 10.00 Wita.
Hasil pemeriksaan oleh ID selaku petugas laboratorium, A dinyatakan reaktif atau positif. Kemudian SR menawarkan kepada A, bisa mengubah hasil menjadi negatif dengan imbalan uang sebesar Rp500 ribu.
A lalu membayar sesuai nominal tersebut, dan selanjutnya oknum petugas membuatkan surat keterangan hasil pemeriksaan palsu, yang menyatakan hasil pemeriksaan rapid tes antigen terhadap A negatif.
Setelah itu A menelepon temannya berinisial U dan memberitahukan hal tersebut. U kemudian melaporkannya kepada Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut. Pihak Polresta Manado yang juga mendapat informasi tersebut, tak tinggal diam.
Personel Polresta Manado segera mendatangi TKP. Kemudian mengamankan A, juga kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil pemeriksaan dan tes kit, yang selanjutnya dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Dwi)









