Ilustrasi
Manado – Nasib sial yang dialami seorang perempuan bernama Beatrice Koesmarsono (28) warga Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Pasalnya, korban yang diketahui seorang dokter ini, menjadi korban penipuan secara online yang dilakukan pelaku berinisial Ml alias Merry. Kejadian tersebut itu terjadi pada sejak tanggal 01 september 2019 di Griya Pantai Kecamatan Malalayang, namun baru di laporkan pada hari Sabtu (14/12) kemarin.
Dari informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban memesan tas tangan merk FENDI di toko online yang dilihat lewat Instragram. Kemudian merasa sudah setuju korban melakukan Transfer sebanyak 2 kali. Dimana pada tanggal 2 september 2019, korban mentransfer sebanyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan pada tanggal 3 september 2019 sebanyak 5.000.000 (lima juta rupiah), di rekening atas nama terlapor.
Kemudian terlapor berjanji barang yang dipesan korban akan dikirim paling lambat bulan September. Namun saat korban membuka kiriman yang dipesannya, ternyata bukan sesuai dengan barang yang dipesan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000 lima belas juta rupiah.
Tak terima terima dengan perbuatan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
- Regulasi Pembatasan Gawai Untuk Siswa, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Schramm Berikan Apresiasi Kepada Gubernur Yulius Selvanus
- Evaluasi Kinerja Triwulan 1, Komisi IV DPRD Sulut Hearing Dengan Dinas Pendidikan Daerah
- Hadirkan Listrik Tanpa Kedip, PLN Sukses Kawal Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Pulau Miangas Sulawesi Utara
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan,” pungkasnya. (Dwi)






