Bitung, Redaksisulut – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Bitung luncurkan aplikasi Spirit BC Bitung.
Hal itu disampaikan Kepala KPPBC Agung Riandar Kurnianto dalam kegiatan Bea Cukai Bakudapa Dengan Media. Rabu, (15/9/2021).
“Untuk saat ini, bagi pengusaha barang kena cukai tidak perlu lagi mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetapi bisa melalui aplikasi Spirit BC Bitung dan ini akan mempermudah kepengurusan karena pelayanan cepat dan didukung sistem yang terintegritas”. Kata Agung.
Lanjutnya bahwa sebelum NPPBKC diperoleh, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
“Untuk NPPBKC akan diperoleh setelah pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan untuk pemeriksaan lokasi dilakukan paling lama 5 hari”. Jelasnya. (Wesly)






