Minut-Terkait pengaduan masyarakat yang dipublikasikan melalui portal berita salah satu media online menarik perhatian publik dan langsung ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja sama dengan Inspektorat Minahasa Utara. Rabu, (6/11/2024).
Langkah cepat tersebut memicu diskusi terkait peran Inspektorat sebagai lembaga pemberi peringatan dini sebelum permasalahan diangkat ke ranah hukum.
Kepala Inspektorat Minahasa Utara Stephen Tuwaidan menekankan pentingnya upaya preventif dalam menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah.
“Menurut Nota Kesepahaman antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH dengan Nomor 100.4.7/437/SJ; 1 Tahun 2023 dan NK/1/1/2023, pengawasan preventif adalah langkah krusial untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini. Kerja sama ini bertujuan agar proses pengawasan lebih terkoordinasi sehingga penanganan potensi masalah dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi kasus yang memerlukan penindakan hukum”, jelas Tuwaidan.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Ia juga menyatakan terkait persoalan yang yang terjadi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah selesai sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan preventif sesuai regulasi yang ada. Hal ini tidak hanya untuk meningkatkan akuntabilitas tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah”, ujar Tuwaidan.
Dengan komitmen Inspektorat dan dukungan APH, pemerintah daerah Minahasa Utara berharap upaya ini dapat menjadi langkah yang efektif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, serta mampu meredam potensi pelanggaran sejak dini.









