Sulut- Gubernur Sulut Prof. DR (Hc) Olly Dondokambey SE, resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawessi Utara, bertempat di Ruang VIP Pemprov, Bandara Samratulangi Manado, Selasa (12/12/23).
Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi Sulut Tahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Sulut.
“Semoga apa yang kita sepakati hari ini, tentunya akan membawa dampak untuk di kemudian,” ujar Gubernur Olly pada giat yang dihadiri Ketua Komisioner KPU Sulut Kenly Poluan bersama Jajaran dan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh bersama jajaran.
Dikatakan Prof Olly, bahwa dana Hibah yang dialokasikan Pemprov Sulut ke KPU Sulut sebesar Rp. 82,5 M, sedangkan Bawaslu Sulut sebesar Rp 42,5 M .
- Pimpin Pantukhir Seleksi Paskibraka Sulut 2026, Ini Pesan Gubernur Yulius Selvanus
- Kakan ATR/BPN Morut Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi Daring, Rencana Lauching Layanan Pengukuran Terjadwal
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa Di RSD Liun Kendage Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe
“Saya kira ini bukan angka yang terakhir, karna proses perjalanan Pilkadapun masih bisa kita tambahkan di dalan APBD Perubahan nanti dalam proses ini, saya kira mari kita laksanakan sama-sama,” imbuhnya.
Gubernur menjelaskan, memang saat ini, sayang kalau dana hibah tersebut tidak terpakai sampai diakhir tahun 2024.
“Karna Pemerintah juga perlu di kagiatan-kegiatan yang lain dalam menjalankan tugas Pemerintahan dari Januari sampai September nanti,” katanya.
Dipastikanya lagi, bahwa Dana Hibah yang dialokasikan ke KPU dan Bawaslu Sulut bukanlah jumlah yang terakhir.
“Mari kita sama-sama duduk apabilah ada hal yang perlu kita koreksi kedepan untuk penambahan, saya kira Pemerintah tidak menutup buku dalam hal ini,” tandasnya seraya mengatakan, apa yang dilaksanakan ini menjadi satu kebanggaan bersama. (*/J.Mo)






