Sekot Tomohon Ir. H.V Lolowang, M.Sc saat memimpin rapat monitoring evaluasi KLA
Tomohon – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H.V Lolowang, M.Sc memimpin rapat monitoring evaluasi pengembangan Kota Layak Anak (KLA). bertempat di ruang rapat lantai II Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Kamis (14/02/2019).
Dalam rapat tersebut Sekot Lolowang mengatakan, bahwa melalui pertemuan ini, diharapkan mulai dimasukkan kelengkapan berkas administrasi dari masing-masing perangkat daerah serta Gugus Tugas Layak Anak.
“Hasil evaluasi merupakan tindak lanjut dari Perangkat Daerah terkait mengenai kelengkapan berkas tersebut, dan apabila ada Perangkat Daerah yang kurang serius, segera laporkan ke saya dan akan diberi surat teguran,” tegas Sekot Lolowang.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan: Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
Ketua Gugus Tugas Ir. Ervinz D.H Liuw, M.Si meminta masing-masing Perangkat Daerah terkait segera melengkapi catatan-catatan yang diberikan, apabila sudah ada, langsung dimasukkan. Masing-masing Perangkat Daerah terkait juga diminta untuk menyiapkan satu orang yang akan fokus untuk menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi persiapan Kota Layak Anak.
Kepala Dinas (Kadis ) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon dr. Olga M. Karinda mengatakan, setiap OPD diminta membuat inovasi-inovasi dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan peran anak. Dan dalam waktu dekat juga, pihaknya akan mengadakan pelatihan pengasuhan hak diperuntukkan bagi setiap Perangkat Daerah.
Adapun kriteria Kota layak anak menurut peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI nomor 13 Tahun 2011 yakni indikator Kabupaten Kota Layak Anak : 1. adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak, 2. Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan, 3. Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum anak dan kelompok anak lainnya, 4. Tersedianya sumber daya manusia (SDM) terlatih Konvensi Hak Anak (KHA) dan mampu menerapkan hak anak kedalam kebijakan,program dan kegiatan, 5. Tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan, 6. Keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak, 7. Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak, 8. Presentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akte Kelahiran, 9. Tersedia fasilitas informasi layak anak.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs. O.D.S Mandagi serta seluruh Perangkat Daerah terkait. (Oma)






