Manado – Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi tingkat pengangguran di Kepulauan Sangihe, Pemerintah Kabupaten Sangihe lakukan kerjasama dengan UPT BP2MI Manado. Kamis, (18/03/2021).
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diwakili oleh Doktarius Pangandaheng selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Timpuan Gaghana selaku Kabag Hukum Sekretaris Daerah kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan kunjungan ke UPT BP2MI Manado untuk menjajaki kerjasama penempatan PMI profesional ke Negara Jepang.
Pada kesempatan itu Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalalag menyambut baik kunjungan tersebut, bahkan antusias dalam memberikan penjelasan terkait penempatan PMI terampil ke Jepang.
“Saat ini program penempatan ke Jepang melalui program SSW dan G to G sedang diminati oleh putra daerah Sulut karena fasilitas gaji dan tunjangan yang ditawarkan sangat memggiurkan. Apabila kerjasama ini terwujud maka potensi remitansi yang akan masuk ke daerah khususnya kepulauan Sangihe sangatlah besar,” ungkapnya.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional

Lebih lanjut Hendra mengatakan bahwa jumlah remitansi yang berpotensi masuk ke pendapatan daerah melalui pekerja migran yang mengirimkan uang dari luar negeri, dapat membantu pembangunan daerah dan mengentaskan kemiskinan.
“Apabila Sangihe berhasil menempatkan 1.500 PMI saja dengan asumsi setiap PMI mengirimkan Rp.3 juta/bulan pada keluarganya di Sangihe, maka potensi pemasukan daerah bisa mencapai Rp.54 milyar/tahun,” jelasnya.
Hendra juga menambahkan bahwa kunjungan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah daerah mulai menerapkan apa yang diamanatkan oleh UU nomor 18 tahun 2017 dimana peran dari pemerintah daerah haruslah diperkuat dalam menempatkan calon pekerja migran.
“Dalam UU nomor 18 tahun 2017 pasal 40 hingga pasal 42 sudah termaktub dengan jelas peran dari pemerintah daerah, yang seyogyanya dilaksanakan karena berkaitan dengan kesejahteraan warga daerahnya. Untuk itu saya sangat mengapresiasi kunjungan dari pemeritah kabupaten Kepulauan Sangihe ini” tutupnya. (T3/*)






