Manado – Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus pelaku penggelapan handphone. Pelaku yakni RM alias Richard (30) warga Kelurahan Singkil Satu Lingkungan VI Kecamatan Singkil. Karyawan swasta ini diringkus saat berada di Seputaran Jalan Piere Tendean Kecamatan Wenang, Kamis (22/7) sekitar 16.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yakni Julfiandi Domili (31) warga Kelurahan Bitung Barat Satu Lingkungan II Kecamatan Maesa Kota Bitung, mendatangi Mapolresta Manado. Dihadapan petugas, korban yang kesehariannya bekerja sebagai Karyawan Swasta ini melaporkan kasus penggelapan handphone yang dilakukan oleh pelaku.
Dimana, saat itu korban menitipkan 7 buah handphone jenis iPhone dan Xiaomi Black Shark kepada pelaku untuk dijual. Namun, setelah kurang lebih satu bulan berjalan, pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado.
Berdasarkan laporan LP / B / 1090 / VII / 2021 / SPKT / POLRESTA MANADO / POLDA SULUT, Timsus Maleo yang dipimpin Kanit 3 Ipda Trivo Datukramat SH ini, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diringkus di Seputaran Jalan Piere Tendean Kecamatan Wenang.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
“Pelaku sudah kami serahkan di Mapolresta Manado. Dan untuk barang bukti yang lain masih dilakukan pencarian karena dijual tersangka lewat media sosial facebook,” ujar Trivo Datukramat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





