Manado – Tim Resmob Polsek Tikala berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap IRT bernama Natalia Watulangkouw (22), warga Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua. Pelaku yakni YM alias Yustianus (40) warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil. Lelaki yang diketahui seorang pelaut ini diringkus dirumahnya, Selasa (21/5) sekitar 23.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (6/5/2019) lalu. Dimana, saat itu pelaku datang kerumah korban dengan maksud untuk menyuruh korban keluar dari rumah. Namun korban tidak mengindahkan perkataan dari pelaku. Kemudian pelaku yang sudah emosi langsung menganiaya korban dengan cara melayangkan bogem mentah kewajah korban sebanyak beberapa kali.
Akibatnya korban mengalami luka memar dibagian wajah dan luka robek dibagian bibir. Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban mendatangi Mapolsek Tikala untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/336/V/2019/PolsekTikala/RestaManado, Tim Resmob Polsek Tikala dibawah pimpinan Ipda Iyudi Hartanto bergerak mencari keberadaan pelaku. Setelah dua Minggu mencari keberadaan pelaku, akhirnya pelaku dapat diringkus saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
- Kisah Pengabdian Yang Menjadi Inspirasi : Catatan Kaki (Footnote) by. Justman Euntjaurau
- Niklas Silangen Memimpin Apel Kerja Sekretariat DPRD Sulut, Perdana Setelah Resmi Menjabat Sebagai Sekretaris DPRD Definitif
- Banggar DPRD Sulut Bersama TAPD Menggelar Rapat Lanjutan Membahas Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Taufik Arifin SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






