Manado – Seorang lelaki berinisial HL alias Hasril (19) warga Kelurahan Popontolen Kecamatan Tatapaan, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, pengangguran ini telah mencabuli gadis di bawah umur berinisial S (13) sebut saja Mekar, warga disalah satu Kecamatan Paal Dua. Ia diringkus Tim Rayon Polresta Manado di depan Pasar Swalayan Kecamatan Wenang, Selasa (19/1) sore tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Rayon Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, di Jalan Sam Ratulangi Kecamatan Wenang, tepatnya di depan Pasar Swalayan Golden, terjadi keributan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pembuat keributan tersebut. Saat diintrogasi di Mapolresta Manado, ternyata yang bersangkutan adalah pelaku pencabulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis






