oleh

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan

-Hukrim-45 Dilihat

Manado – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado, Rabu (21/3) siang tadi, melimpahkan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial MR alias Michael ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano. Korbannya yakni NS (12) sebut saja Mekar.

Pelimpahan tahap II tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado AKP A.A Gede Wibowo Sitepu S.I.K, kepada wartawan Redaksisulut.com “Ya, untuk tersangka berinisial MR alias Michael sudah kita lakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Tondano agar segera menjalankan proses persidangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah menjalankan pemeriksaan dan penyelidikan beberapa waktu yang lalu, berdasarkan alat bukti dan keterangan dari korban dan saksi, sehingga disimpulkan jika apa yang telah dilakukan pelaku MR alias Michael memang benar adanya. “Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, memang pelaku MR alias Michael terbukti melakukan pencabulan terhadap Mekar, “tuturnya.

Ia menjelaskan, atas perbuatan pelaku MR alias Michael ini, dirinya dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan diserahkan­nya tahap II ke JPU, maka dengan demikian proses yang dilakukan penyidik sudah selesai. Selanjutnya yang menjadi tanggung jawab JPU untuk melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus ini dilaporkan pada Rabu (26/12/2018) lalu ke Mapolresta Manado. Dimana, berdasarkan pengakuan dari korban kepada orang tuanya, bahwa pelaku telah mencabuli korban sejak korban berusia 10 tahun. Artinya sejak 2016 sampai 2018. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama orang tuanya membawa kasus ini ke jalur hukum. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *