Manado – Seorang lelaki berinisial HL alias Hasril (19) warga Kelurahan Popontolen Kecamatan Tatapaan, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, pengangguran ini telah mencabuli gadis di bawah umur berinisial S (13) sebut saja Mekar, warga disalah satu Kecamatan Paal Dua. Ia diringkus Tim Rayon Polresta Manado di depan Pasar Swalayan Kecamatan Wenang, Selasa (19/1) sore tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Rayon Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, di Jalan Sam Ratulangi Kecamatan Wenang, tepatnya di depan Pasar Swalayan Golden, terjadi keributan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pembuat keributan tersebut. Saat diintrogasi di Mapolresta Manado, ternyata yang bersangkutan adalah pelaku pencabulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Gubernur Yulius Selvanus Ikuti Peresmian 1.151 KM Jalan Daerah oleh Presiden Prabowo Secara Virtual dari Wisma Negara
- Dibawah Kepemimpinan Gubernur Yulius, Pemprov Sulut Berhasil Jaga Ketahanan Fiskal dan Pacu Pertumbuhan Ekonomi
- Pemkab Sangihe Bersama UNIMA Tandatangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dan Pengembangan Kelembagaan








