Manado- Dugaan cacat administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 68 kembali mengemuka dalam sidang perkara 19/G/2025/PTUN.Mdo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Selasa (28/10/2025).
Empat saksi yang dihadirkan pihak penggugat Evie Karauan melalui kuasa hukumnya, Noch Sambouw, S.H., M.H., membeberkan sejumlah kejanggalan yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Noch, kesaksian para saksi membuka fakta baru bahwa penerbitan SHM 68 dilakukan saat tanah masih berstatus sengketa, tanpa proses pengukuran resmi dari pemerintah desa setempat.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar dalil gugatan sekitar 80 persen telah terbukti secara faktual di hadapan majelis hakim.
“Keterangan saksi-saksi hari ini memperjelas bahwa penerbitan sertifikat dilakukan secara tidak sah dan melanggar ketentuan hukum pertanahan,” ujar Noch usai sidang.
Baca : Kuasa Hukum Beber Bukti : GMIM Sah Secara Hukum Berdasarkan Surat Resmi Kemenag
Salah satu saksi, Johan Pontororing, mantan Hukum Tua Desa Sea periode 1990–1995, menyebut tidak pernah ada petugas BPN yang datang melakukan pengukuran.
Namun secara tiba-tiba muncul surat ukur dan sertifikat tahun 1995, yang kemudian diprotes warga karena tidak pernah diketahui proses penerbitannya.
Lebih lanjut, Noch mengungkap fakta bahwa proses konversi tanah dilakukan hukum tua desa lain, yaitu Salenusa dari Desa Malalayang Dua, bukan Pemerintah Desa Sea sebagai wilayah objek tanah.
Hal ini, kata dia, semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran administratif dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Selain itu, ditemukan pula dugaan pemalsuan data ekonomi dalam berkas permohonan penerbitan SHM, di mana pemohon tercatat sebagai warga berpenghasilan rendah padahal merupakan pemilik PT Mumber.
“Kalau data pemohon saja sudah tidak benar, maka sertifikat yang dihasilkan otomatis batal demi hukum,” tegas Noch.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan yang akan memperdalam pembuktian terkait proses jual beli tanah dan kepemilikan yayasan yang disebut dalam perkara tersebut. (T3)







