Manado – Tim Resmob Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial N (14). Pelaku yakni HM alias Herman (38) warga disalah satu Kecamatan Bunaken. Lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini diringkus di perkebunan Talawaan Bajo Kecamatan Wori, Jumat (29/5) sekitar 07.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polresta Manado menerima laporan. Dimana telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin lpda Bintang Gama,S.Tr.K langsung menuju kediaman pelaku. Namun, pelaku yang sudah mengetahui kedatangan dari Tim Resmob, melarikan diri ke perkebunan Talawaan Bajo Kecamatan Wori.
Tak mau buruannya lepas, Tim ujung tombak Polresta Manado ini bergerak ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil meringkus pelaku. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Bersama Isteri Tercinta Menghadiri Perayaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa
- Delapan Dekade Menyalakan Iman, Dari Mimbar GMIM Bait-Lahim Talete Satu Menggema Ajakan Membangun Tomohon
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku akan dikenakan undang undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dwi)






