Manado – Tim Resmob Polsek Malalayang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curamor) bersama penadahnya. Pelaku yakni MM alias Mayfer (23), SM alias Sefri (22), keduanya warga Desa Toundanouw Satu Jaga I Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan RM alias Madhan (24) warga Kelurahan Sario Lingkungan II Kecamatan Sario. Ketiga pelaku diringkus di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua tepatnya di tempat kost warna warni. Minggu (10/3) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Malalayang, menerima laporan dari korban Marshel Vanly Bolang (30) warga Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan IX Kecamatan Malalayang. Dimana, pada Sabtu (9/2/2019) sepeda motor Yamaha Vixion milik korban telah dicuri oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Berdasarkan LP/81/II/2019/SULUT/SPKT/SEK urban Malalayang, Tim Resmob Polsek Malalayang menuju lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi saksi. Setelah diketahui identitas pelaku, tanpa menunggu lama, Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Alhasil ketiga pelaku dapat diringkus saat sedang berada di tempat kost yang berada di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua tepatnya di tempat kost warna warni. Setelah dilakukan introgasi, ketiga pelaku mengakui kalau sepeda motor tersebut telah dijual.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Elia Maramis ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pelaku yang melakukan pencurian yakni MM alias Mayfer, sementara dua pelaku lainnya hanya sebagai penadah, “saat ini ketiga pelaku telah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
Komentar