BOLMONG-Oknum Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) berinisial SM alias Sudar warga Desa Lolan II Kecamatan Bolaang Timur (Bolmong) akhirnya dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polsek Bolaang.
Pasalnya, SM diduga melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur sebut saja namanya (Bunga-nama samaran)- 17 thn warga Desa Lolan Induk.
Hal ini disampaikan Kapolsek Bolaang AKP Moh Rosid ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu (09/04/2025).
“Setelah di lakukan gelar perkara dan terpenuhi alat bukti dan barang bukti tersangka telah kami tahan. Intinya Penyidik Polsek Bolaang konsisten dalam menangani kasus ini tanpa memandang status sosial. Siapapun pelakunya pasti kami tindaklanjuti, “Ujar Kapolsek Bolaang AKP Moh. Rosid.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Ayah korban Ismail Luawo kepada media ini berterima kasih kepada penyidik Polsek Bolaang yang telah menahan tersangka.
“Alhamdulillah tersangka sudah di tahan, selaku orang tua korban saya minta pelaku dapat di hukum sesuai undang-undang yang berlaku agar peristiwa ini tidak terjadi terhadap anak di bawah umur lagi.” ujar Ismail.
Diketahui, Kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada bulan puasa lalu.
Menurut penuturan korban kepada Media Kronologi kejadian terjadi Pada hari Jumat 7 Maret 2025 sekitar pukul 20.50 WITA di saat umat Muslim sementara menjalankan Sholat Tarawih berjamaah.
Korban yang saat itu bersama rekannya tiba tiba didatangi pelaku dengan raut muka tak bersahabat. (MB)








