Minut-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tercoreng dengan aksi tidak terpuji sejumlah penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan jual beli suara partai politik.
Para oknum penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, tepatnya Kecamatan Likupang Barat (Likbar), Minahasa Utara, didapati dengan sengaja memindahkan suara sejumlah partai politik yaitu milik Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memenangkan satu calon Anggota DPRD Minut dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Modus yang dilakukan terbilang cukup rapi, dimana oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bekerjasama dengan Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengambil 48 suara milik sejumlah partai yang tersebar di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian ditambahkan ke jumlah suara salah satu caleg PBB.
Hal ini terungkap ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minut menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilu 2024, Kamis (29/2/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut mendapati adanya dugaan penggelembungan suara terhadap PBB yaitu calon anggota legislatif DPRD Minut nomor urut 4.
“Kami menemukan berpindahnya suara beberapa partai ke salah satu caleg PBB di Dapil 3 khususnya Kecamatan Likupang Barat ini. Sehingga ini perlu dibacakan dulu hasil temuan jajaran kita Panwascam di lapangan. Kami menemukan suara dari beberapa partai disejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan pencermatan dari C1 dengan D-hasil dimana suara-suara tersebut telah berpindah dari partai lain ke satu partai yakni PBB,” ungkap Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar.
Rincian 26 suara yang hilang dibacakan langsung oleh Komisioner Bawaslu Minut Waldi Mokodompit.
Menariknya, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, kasus ini justru melibatkan oknum komisioner di tingkat kabupaten yaitu Anggota Bawaslu Minut inisial FB dan Anggota KPU Minut inisial YH.
Disebutkan sumber, keduanya merupakan dalang tindak pidana Pemilu ini.
“FB selaku oknum anggota Bawaslu Minut memerintahkan kepada oknum anggota Panwascam Likupang Barat. Pun YH, oknum anggota anggota KPU Minut memerintahkan hal yang sama kepada oknum ketua dan anggota PPK di Kecamatan Likupang Barat,” ujar sumber resmi, Selasa (5/3/2024).
Sumber yang sama menyebutkan, untuk menjalankan aksi ini oknum anggota Bawaslu dan KPU Minut masing-masing diduga menerima uang Rp50 juta, sementara oknum PPK menerima Rp25 juta dan oknum Panwascam Rp6 juta, dari oknum Caleg PBB.
Atas kabar ini, Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Sebelumnya pada pleno tingkat kabupaten beberapa waktu lalu, telah diputuskan untuk mengembalikan suara yang berpindah tersebut ke partai asalnya sembari menunggu hasil penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Minut terkait penyebab terjadinya dugaan penggelembungan suara tersebut. (T3)
![]()









