Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berhasil meraih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM, sebuah pencapaian yang mencerminkan komitmen tinggi terhadap penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas upaya pemerintah daerah menghadirkan layanan publik yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan, termasuk disabilitas, lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Inovasi layanan yang diusung oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Minahasa Utara menjadi salah satu faktor penentu dalam penilaian tersebut.
Melalui program unggulan PEDIS MAR SEDAP (Pelayanan Disabilitas Masyarakat Akses Dinas Penanaman Modal dan PTSP), pemerintah daerah menyediakan berbagai fasilitas ramah HAM, seperti loket pelayanan khusus dengan petugas yang mampu berbahasa isyarat, sarana blocking guide, huruf braille, alat bantu dengar, kursi roda, toilet khusus disabilitas, hingga kids corner dan perpustakaan mini. Tak hanya itu, disediakan pula area parkir khusus wanita untuk mendukung kenyamanan masyarakat yang mengakses layanan.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Penghargaan ini diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Rivino Dondokambey, Kepala Dinas PMPTSP Richard Dondokambey, dan Kepala Bagian Hukum Audy Kalumata dalam acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-76 di Anjungan Budaya Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.
Melalui penghargaan ini, Minahasa Utara menunjukkan bahwa pelayanan publik yang inklusif bukan hanya sebuah tanggung jawab, tetapi juga bentuk nyata dari kepedulian terhadap hak asasi manusia.
Komitmen ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus memperjuangkan layanan publik yang berkeadilan dan humanis. (T3/*)






