Jakarta – Memasuki penghujung tahun 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, mengungkapkan capaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menyampaikan, pentingnya RDTR untuk mewujudkan iklim investasi serta mempermudah penerbitan izin berusaha.
“ Setiap investasi mau masuk, setiap usaha mau masuk, sebelum melalui perizinan berusaha itu ada persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Basis dari KKPR adalah RDTR. Kalau ada RDTR, maksimal 14 hari saat dokumen dinyatakan lengkap sudah bisa selesai. Nah ini untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia,” ujar Menteri Nusron, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menteri ATR/Kepala BPN, menuturkan, hingga Desember 2024 ini terdapat 34 RTRW Provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia.
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
- Resmikan Museum Negeri Provinsi Sulut, Fadli Zon Puji Kepemimpinan Gubernur Yulius Peduli Dengan Budaya Daerah
“34 provinsi tersebut sudah saatnya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terhadap RTRW Provinsi karena maksimal lima tahun sekali. Dari 415 kabupaten, sudah ada sekitar 412 RTRW Kabupaten, dan dari 93 kota sudah ada 91 RTRW Kota,” ungkapnya.
Terkait dengan RDTR, ia menyebutkan bahwa target untuk pemerintah daerah (Pemda) ada sebanyak 2.000 RDTR. Untuk itu, dibutuhkan peran Pemda, baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong percepatan penyusunan RDTR tersebut.
“Kalau Indonesia ingin stabil dan normal, minimal harus 2.000 RDTR. Dari 571 RDTR, yang terintegrasi OSS (Online Single Submission) baru 309 RDTR. Kami meminta tolong Bapak/Ibu dari Kemendagri membantu,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam kesempatan yang sama merespons imbauan percepatan penyusunan RTRW dan RDTR tersebut.
Ia menginstruksikan setiap Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Forum Penataan Ruang untuk segera menyelesaikan permasalahan di lapangan. (Hms ATR/BPN/NAL)








