TOMOHON- Komisioner KPU Tomohon Robby Golioth menyatakan terkait dalam PILKADA serentak 2020 ditahun ini hanya 4 tahun.Hal ini sudah ada pada undang – undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 dan belum direvisi.Senin 12 Oktober 2020.
“Ya dalam UU yang terkait PILKADA belum ada revisi sehingga untuk masa jabatan baik Kepala Daerah dan Wakil Kepala untuk masa jabatan hanya 4 tahun dan hanya sampai tahun 2024.”Kata Golioth.
Ditambahnya,tentunya sesuai dalam pasal 201 ayat 1 ini diatur Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2020 akan berakhir jabatannya di tahun 2024.Maka dari itu amanah UU menyebut sperti itu karena dimasa itu akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah RI “tutup Golioh”.(*)
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado






