Manado – Tim Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus lima dari enam pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap korban bernama Reyner Maneking (25) warga Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua. Kelima pelaku yakni DS alias Daniel (22), FT alias Frano (18), WS alias Wahyu (18), CS alias Tian (24), MS alias Maichel (16), yang kesemuanya warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan IX Kecamatan Paal Dua. Mereka diringkus saat berada di Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua, Minggu (21/6) sekitar 01.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Maleo Unit 3 Polda Sulut, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, telah kasus penganiayaan di Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua, dan korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Medical Kecamatan Paal Dua.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Varry Kowaas ini langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan mencari keberadaan para pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, kelima pelaku berhasil diringkus tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya bersama barang bukti sajam yang digunakan untuk menganiaya korban, digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, AKP Emilda Sonu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini para pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan





