Tomohon-Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Reza Rumambi SE, mengatakan, semua kader dan anggota wajib mendukung, memperjuangkan dan mengamankan keputusan partai. Sebab,tata aturan PDI Perjuangan, jika melanggar kode etik dan disiplin partai, ada sanksinya. Dan ini merupakan peraturan PDI Perjuangan dan berlaku untuk semua anggota dan kader Partai Banteng.
Hal itu di tegaskan Rumambi kepada media ini, menyikapi para kader yang tidak mendukung para Bakal Calon yang di usung PDI Perjuangan dalam kontestasi Pilkada 2024.
Dikatakan Calon Anggota Legislatif Terpilih DPRD Manado Periode 2024-2029 ini, untuk Kota Tomohon PDIP sudah mengusung Caroll Senduk yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota Tomohon.
“Tunggu saja SK dari DPP PDI Perjuangan, siapa yang mendapat rekomendasi resmi calon dari PDI Perjuangan. Surat tugas untuk Caroll Senduk sudah keluar, lagi cari par. Kalau sudah ada par, maka rekomendasi yang keluar,” pungkas peraih 4.921 suara dari Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Singkil dan Mapanget.
Lanjut di katakan Rumambi,setiap bakal Calon yang akan maju di Pilkada 27 November 2024 nanti, harus ada persetujan dari DPD PDIP. Hal ini untuk menjaga agar tidak ada dualisme partai, dan jika tidak mentaati maka akan di berikan sangsi tegas oleh DPD PDI Perjuangan lewat Mahkamah Partai.
“Jangan sampai ada dualisme partai di Tomohon,”Ucap Rumambi.
Rumambi juga menjelaskan, bagi Bakal Calon yang di usung PDI Perjuangan,saat ini sementara di lakukan survei dan pada bulan Juli nanti kita lanjutkan dengan SK DPP. “Saat ini sementara di lakukan survei untuk para Bakal Calon di Pilkada 2024,di samping itu kita tetap berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam menjalin koalisi walaupun PDIP bisa mengusung sendiri para Calon di Pilkada, ini semua demi kemajuan partai,” ungkap Rumambi.
Hal senada juga di sampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulut Ferry Wowor, dirinya secara tegas mengatakan bakal ada sanksi bagi kader yang tidak mendukung bakal pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan di pilkada nanti. “Ada sanksi,” beber Waket Bidang Kehormatan Partai.
Bahkan Ketua Olly Dondokambey Center (ODC) ini pun tak menampik soal akan adanya sanksi yang akan diberikan kepada Wenny Lumentut jika ngotot maju bertarung lewat jalur perseorangan dan tak mendukung calon dari PDI Perjuangan. “Begitulah,” pungkasnya lewat telepon genggam.
Diketahui,Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Wenny Lumentut SE, sudah memutuskan untuk maju sebagai Bakal Calon Wali Kota di Pilkada Tomohon pada 27 November 2024 mendatang.
Mantan caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Sulut ini resmi menggandeng Michael Mait sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota lewat jalur perseorangan.
Di sisi lain, partai berlambang Banteng Moncong Putih telah mengeluarkan surat tugas kepada Caroll Senduk SH yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon sebagai Bakal Calon Wali Kota. (*/Bert)