Manado – Tim Macan Polresta Manado berkolaborasi dengan Tim Rayon gagak Hitam Plug C, berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Rush milik Freyando Marinus Mandagi (35) warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan V Kecamatan Paal Dua. Pelaku yakni lelaki berinisial RK alias Renaldi (28) warga Desa Toluaya Bolmong. Pengangguran ini diringkus di Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (29/5).
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban kendaraan miliknya kepada pelaku. Namun, setelah beberapa hari kemudian saat korban mencoba untuk menghubungi pelaku, ternyata handphone pelaku sudah tidak aktif. Merasa telah ditipu, korban akhirnya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan STTLP/927/V/2020/SPKT/RESTA MDO, Tim Macan Polresta Manado berkolaborasi dengan Tim Rayon gagak Hitam Plug C, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba untuk melarikan diri. Alhasil pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi pada Senin (1/6) tadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






