Manado – Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pemecah ombak Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Kamis (4/4) siang tadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Imanuel Barru, pemohon yakni LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) menghadirkan saksi Reza Sofian selaku penasehat hukum dari terpidana Robby Maukar. Sementara dari pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, menghadirkan dua jaksa penyidik Alexander Sulung dan Adjie.
Dimana, saksi Reza Sofian menjelaskan kalau klien dari saksi yakni terdakwa Robby Maukar selaku kontraktor, telah memberikan dua buah handphone ke penyidik Kejati Sulut, karena didalam handphone tersebut ada percakapan antara bupati Minut yakni Vonny Aneke Panambunan (VAP) bersama klien dari saksi.
“Dalam rekaman tersebut, klien saya diancam oleh bupati minut. Dimana, apabila klien saya tidak menjalankan proyek tersebut, bupati akan meminta pertanggung jawaban dari klien saya. Sementara saat klien saya pergi ke lokasi proyek ternyata Rio Permana Mandagi sudah menjalankan proyek tersebut, bahkan proyek tersebut sudah berjalan lebih dari 40%, “ujar saksi.
Lanjutnya, tujuan Robby Maukar beserta saksi selaku kuasa hukum terdakwa memberikan dua handphone tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan Justice Collaborator terhadap diri terdakwa, tujuan Justice Collaborator adalah untuk mengungkapkan fakta bahwa ada pihak lain yang menjadi aktor utama dalam perkara ini
“Diserahkan dua handphone tersebut karena waktu itu dijanjikan oleh Koordinator Jaksa Penyidik Erwin Purba kepada terdakwa Robby Maukar, bahwa jaksa akan membantu terdakwa dalam meringankan tuntutan terhadap dirinya dan akan diberikan Justice Collaborator, namun pada kenyataannya sampai saat ini terdakwa dibohongi,” beber saksi.
Saat ditanya apakah ada aliran dana yang mengalir kepada terdakwa Robby Maukar? Saksi menjawab bahwa semua uang dari proyek tersebut mengalir ke bupati Minut yakni VAP,” ungkap saksi.
Sementara menurut keterangan dari Alexander Sulung dan Adjie mengatakan, setelah surat perintah penyidikan dikeluarkan terhadap kasus pemecah ombak Minut, penyidik Kejati langsung melakukan tindakan penyidikan berupa saksi saksi dan bukti bukti, “Dalam proses dalam perkara korupsi tidak mudah untuk menetapkan tersangka, jadi perlu banyak waktu, bisa dikatakan sampai tahunan, tergantung kasusnya,” jelas saksi.
Saat ditanya apakah bupati Minut VAP dan Rio Permana Mandagi pernah diperiksa oleh penyidik? Saksi menjawab “iya kami telah melakukan pemeriksaan kepada Bupati Minut. Bahkan kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali. Kalau untuk Rio Permana Mandagi kami melakukan pemeriksaan di mabes polri karena waktu itu ada kendala, makanya kami lakukan pemeriksaan di mabes,” ucap saksi.
Kemudian saat ditanya barang bukti dua handphone yang disita oleh penyidik, apakah dipergunakan dalam persidangan empat terdakwa sebelumnya? Saksi menjawab “dua handphone yang kami lakukan penyitaan tidak dipergunakan untuk keempat terdakwa. Karena waktu itu belum dilakukan penyitaan barang bukti, jadi masih akan ada penetapan tersangka baru terkait bukti handphone yang kami sita,” ungkap saksi.
Lanjutnya, dalam perkara ini selain empat terdakwa yang sudah disidangkan, ada juga pihak pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam proyek pemecah ombak Likupang. “Sampai saat ini setahu kami tidak ada dikeluarkan surat SP3 dalam perkara pemecah ombak Minut. Jadi kasus ini masih berjalan,” pungkasnya. (Dwi)
Komentar