Manado – Seorang lelaki berinisial RL alias Rivaldy (17) warga Kelurahan Pakowa Lingkungan VI Kecamatan Wanea, kini harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Malalayang. Pasalnya lelaki yang diketahui pelajar ini telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Rival Makaraung (16) warga Kompleks Asgab Kecamatan Wanea. Ia diringkus Tim Resmob Polsek Malalayang saat berada di Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil tepatnya di Fresmart Wonasa. Senin (25/3) sekitar 23.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Malalayang menerima laporan dari sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Malalayang. Dimana, Senin (25/3) sekitar 02.30 Wita, telah terjadi kasus penganiayaan dengan sajam di wilayah hukum Polsek Malalayang.
Berdasarkan LP/156/III/2019/SPKT/Resta Manado/Sek Malalayang, Tim yang dinakhodai Ipda M Pasaribu langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak sampai 24 jam, pelaku dapat diringkus saat sedang berada di Fresmart Wonasa. Selanjutnya bersama barang bukti sajam digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044






