oleh

Tangkap 8 Tersangka Kasus Sajam di Manembo-nembo, Edy Sampaikan Pesan Ke 6 Tersangka

Bitung, Redaksisulut – Polres Bitung Gelar Konfrensi Pers dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Manembo – nembo. Senin, (253/2019).

Kasus penganiayaan oleh Risky alias GRF, Ortega alias OOM, Putra alias PW,  Arifin alias BA, Sergio alias SR, Nando alias FB, Geral alias GM dan Tegar alias TI kepada Artemas Kakambong (32), Bobi Luntungan (22) dan Luis yang mengakibatkan luka – luka akibat terkena senjata tajam ini dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ayat (2), Ke-1 KUHP Subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau pasal 2 ayat (1), UU darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Melalui Kasat Resmob Edy Kusniadi dalam konfrensi Pers menjelaskan kronologi kejadian.

“Kejadian terjadi pada pukul 01.00 wita pada hari sabtu tanggal 24 maret 2019. Awalnya bermula saat tiga orang tersangka sedang bergoncengan menggunakan sepeda motor melalui perum Permata Hijau Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Kemudian ketiga tersangka dihadang oleh korban. Setelah dihadang terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Setelah itu ketiga tersangka pulang kembali ke Lorong Union, Kecamatan Madidir untuk melaporkan kejadian yang mereka alami di Manembo-nembo. Setelah mereka melaporkan kejadian itu, 14 (empat belas) orang tersangka langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari korban mengunakan sepeda motor dan didapatilah 3 orang korban oleh para tersangka dan langsung menuju ke arah korban dengan membawa senjata tajam”. Katanya.

Edi mengatakan dari kejadian ini anggota saya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka, dan berhasil ditangkap di Kecamatan Madidir bersama barang bukti.

” Dari kejadian ini Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap 8 (delapan) orang tersangka penganiayaan di Madidir dan untuk 6 (enam) orang tersangka masih sementara diselidiki. Dari 8 tersangka 6 orang masih dibawah umur salah satunya residivis yang masih berstatus wajib lapor dan 2 orang sudah dalam usia dewasa”. Kata Edy

Ia juga menghimbau kepada 6 keluarga orang tersangka agar segera menyerahkan diri.

“Saya menghimbau kepada keluarga tersangka jika mengetahui keberadaan mereka agar segera menyerahkan diri, jangan sampai tim saya melakukan tindakan tegas”. Ungkap Edy

Untuk Babuk saat ini 2 buah samurai, 2 buah pisau jenis badik, 4 buah anak panah wayer serta pelontarnya. Semntara untuk Ketiga korban mengalami luka di bagian tangan dan perut, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit daerah provinsi Manembo-nembo untuk penanganan lanjut dari Dokter. (Wesly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *