Manado – Dua perempuan masing masing berinisial AM alias Ahusta (47) dan NM alias Nadia (19), yang keduanya warga Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan X Kecamatan Malalayang, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib.
Pasalnya, kedua wanita ini telah menganiaya Febrianti Adriana Londo (24) warga Kelurahan Bahu Lingkungan VI Kecamatan Malalayang. Kedua pelaku ditangkap dirumah mereka masing masing. Minggu (17/3) sekitar 10.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat anggota sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Malalayang, menerima laporan dari korban. Dimana, korban telah dianiaya oleh kedua pelaku hingga babak belur.
Berdasarkan laporan LP / III /2019/SULUT/SPKT/SEK Malalayang, Tim Resmob Polsek Malalayang langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil kedua pelaku diringkus di kediaman mereka masing masing. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Sementara itu Kapolsek Malalayang, Kompol Frangky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan mengatakan setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku juga pernah terlibat kasus pencurian barang elektronik (curanik) berupa satu unit handphone J7 pro milik Natalia Denada Devinka, “saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





