Pelaku
Manado – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku yakni AU alias Acon (19) warga Kelurahan Pondang Lingkungan IV Kecamatan Amurang Timur, MM alias Marcela (29) warga Kelurahan Sigi Kecamatan Maraola Kota Palu, dan BM alias Billy (40) warga Desa Kumelembuai Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Mereka diringkus di Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea tepatnya di seputaran Terminal Karombasan. Minggu (14/4) lalu.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim SatRes Narkoba Polresta Manado menerima laporan dari masyarakat. Dimana, akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea tepatnya di seputaran Terminal Karombasan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim langsung bergerak Kel lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Nah,,, sekitar pukul 22.30 Wita, Tim berhasil meringkus dua pelaku yakni Acon dan Billy. Dan disaat tim melakukan pemeriksaan badan ditemukan tujuh paket sabu didalam kantung lelaki Billy.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata lelaki Acon mengaku kalau barang haram tersebut didapatnya dari seorang wanita bernama Marcela. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak mencari keberadaan Marcela. Alhasil wanita asal Sulawesi Tengah ini berhasil diringkus saat sedang berada di pangkalan ojek tak jauh dari terminal Karombasan.
Selanjutnya ketiga pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Dody Haryansyah, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini ketiga pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
Komentar