oleh

Lakukan Penganiayaan Dengan Sajam, Karyawan Swasta Diringkus Tim Paniki Polresta Manado

-Hukrim-56 Dilihat

Manado – Seorang lelaki berinisial AM alias Alfajri (22) warga Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan III Kecamatan Singkil, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, karyawan swasta ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Azan Agune (19) yang tak lain adalah teman sekampung dari pelaku. Ia diringkus Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Mando, saat berada di rumah neneknya yang berada di Kelurahan Tuminting Lingkungan VI Kecamatan Tuminting, Senin (22/2) sekitar 04.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, menerima laporan dari Abdulrahman Agune (orang tua korban). Dimana, pada Minggu (21/2) sekitar 20.00 Wita, saat itu korban baru saja tiba di warung tempat makan sopir angkutan kota (angkot), yang berada di Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan II Kecamatan Singkil.

Tiba tiba tanpa alasan yang jelas, pelaku yang saat itu berada di samping korban, langsung menendang dan memukul perut serta kepala korban. Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan menikam paha sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Usai menikam korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Sementara korban yang sudah bersimbah darah dibantu warga sekitar di bawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim ujung tombak Polresta Manado ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat berada di rumah neneknya yang berada di Kelurahan Tuminting Lingkungan VI Kecamatan Tuminting.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mando Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)