Manado – Tim Resmob Polsek Malalayang berhasil meringkus dua pelaku yang melakukan pencurian barang elektronik (curanik). Kedua pelaku yakni ML alias Mitcelle (22) warga Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan VI Kecamatan Malalayang dan ER alias Enrico (16) warga Desa Ranowangko Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa. Mereka diringkus di dua lokasi yang berbeda, Selasa (23/4) pagi tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Malalayang menerima laporan dari korban bernama Philia Christi Latue (22) warga Kelurahan Bahu Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang. Dimana, pada (19/4) lalu, handphone jenis Oppo miliknya oleh kedua pelaku di Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang tepatnya di jalan Mogandi.
Berdasarkan laporan LP / 197/ IV/2019/SULUT SPKT/Resta Manado/ Sek. Malalayang, Tim Resmob Polsek Malalayang langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil pelaku Enrico berhasil diringkus dirumahnya. Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, Tim kembali berhasil membekuk pelaku Mitcelle. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)
- Tindak Lanjuti Arahan Bupati Delis, Wabup Djira Pimpin Rakor MCSP KPK 2026
- Zaldi Amir Pastikan Target Pensertipikatan Aset Dan Optimalisasi Tata Ruang di Morut, Berjalan Efektif Dan Tepat Sasaran
- AZKO Resmi Hadir di Tomohon, Lengkapi Pengalaman Belanja Rumah dan Gaya Hidup Bersama Chatime dan Cupbop






