Morut-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), membuka posko pelayanan pindah memilih (DPTB) di 10 Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan dan 125 Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Desa di bumi tepo asa aroa, terhitung hingga 20 November 2024 (H-7) pelaksanaan Voting Day.
Devisi Perencanaan Data Dan Informasi Komisioner KPUD Morut, Hartati, menjelaskan, pelayanan pindah memilih tersebut, di fokuskan pada empat kondisi. Pertama, menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara. Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Ketiga, menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ke empat, tertimpa bencana alam.
“Pada prinsipnya KPUD Morut memastikan dan menjamin hak suara setiap warga Negara, termasuk bagi mereka yang menggunakan layanan pindah memilih (DPTB), ” jelas Hartati. (*/NAL)
- PLN UID Suluttenggo Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Tanpa Kedip Selama Perayaan Idul Adha 1447 H
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden






