TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Tomohon tahun 2020, Kamis (24/09/20).
Komisioner KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas, SP saat membacakan peraturan KPU No XIII tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam covid-19 mengatakan pengundia ini hanya di hadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan bawaslu, 1 orang penghubung pasangan calon dan 5 orang anggota KPU Kota Tomohon.
Untuk peserta yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19, sedangkan pasangan calon Partai Politik atau gabungan partai politik pengusung, tim kampanye atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung didalam atau diluar ruangan pelaksanaan undian nomor urut paslon.
“Yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran,” kata Kowaas.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Hasil dalam rapat pleno rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Tomohon tahun 2020 tersebut yaitu nomor urut 1 Pasangan calon Jilly Gabriela Eman dan Virgie Bororing Baker, nomor urut 2 Pasangan Calon Caroll Senduk dan Wenny Lumentut sedangkan Pasangan calon Robert Pelealu dan Soekirno mendapatkan nomor urut 3. (*)








