Johnny Inkiriwang
MORUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU),telah menetapkan tahapan penting dalam gelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang serentak tahun 2020,berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indinesia Nomor 5 tahun 2020,tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019,tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020,dan oleh sebab itu dalam rangka mensukseskan tahapan penting pemilihan serentak yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum,tentunya insan Pers senantiasa mengambil bagian partisipasi aktif untuk menghimpun dan menyebar luaskan pemberitaan guna kepentingan publik,demikian di ungkapkan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII),Kabupaten Morowali Utara,Johnny Inkiriwang.
Dia berpandangan suksesnya pelaksanaan tahapan-tahapan utama Pemiliha Kepala Daerah serentak tahun 2020 ini oleh Komisi Pemilihan Umum,khususnya di Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah, tentu sebagai wujud nyata tanggung jawab yang di emban,dan karenanya partipasi aktif media,khususnya media Partner yang tergabung dalam Organisasi Forum Pers Independent Indonesia,senantiasa di harapkan turut mengambil bagian untuk dapat menghimpun dan menyebar luaskan pemberitaan di tengah-tengah kehidupan Masyarakat Kabupaten Morowali Utara(Morut) pada khususnya dan Masyarakat luas pada umumnya dengan cepat dan tepat serta dengan penuh rasa tanggung jawab,ujarnya.
Dia juga mengatakan dari pengamatan sosialisasi yang di laksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali utara di Kolonodale tanggal 19 juli 2020, belum lama ini,diperoleh tekait data tahapan-tahapan penting,jelang pemilihan serentak Rabu 9 Desember 2020 mendatang dari Komisi Pemiliha Umum Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah maka tahapan utama Pemilihan Umum oleh KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 15 juni 2020 s/d 14 juli 2020.
Penetapan DPT di tingkat Kabupaten mulai tanggal 9 oktober 2020 s/d 6 Desember 2020,dan Pendaftaran Pasangan Calon mulai tanggal 4 September s/d 6 Desember 2020,serta Penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020,Pengundian dan Pengumuman Nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2020.
Pengundian dan Pengumuman Nomor urut pasangan tanggal 24 September 2020,selanjutnya masa kampanye mulai tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020,serta debat publik/terbuka antar pasangan calon pada masa kampanye tiga kali,mulai tanggal 26 Sepetember 2020 s/d 5 Desember 2020.
Selain itu juga diperoleh data tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara tahun 2020,bagi calon usungan Partai Politik (Parpol),yaitu pengumuman pendaftaran calon,28 Agustus hingga 3 September 2020,dan pendaftaran pasangan calon,Verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon,4 September 2020,hingga 6 Desember 2020,serta pengumuman dokumentasi paslon dan dokumen serta paslon dan dukemen calon serta tanggapan masyarakat/masukan masyarakat,4 September hingga 11 September 2020,dan Verifikasi syarat calon,6 September hingga 12 September 2020.
Selain itu penyerahan dokumen perbaikan syarat calon,16 September hingga 22 September 2020,serta penetapan pasangan calon 23 September 2020,kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,24 September 2020,hingga 9 November 2020.
Kemudian bagi calon perseorangan di tetapkan Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan,selama 14(empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan bakal calon di terima oleh PPS, 24 juni hingga 12 juli 2020,dan Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota,20 Juli hingga 21 Juli 2020,dan pemberitahuan hasil rekapitulasi bakal calon 22 Juli hingga 24 Juli 2020.
Sementara penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kab/Kota,25 Juli hingga 27 Juli 2020,dan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan,25 Juli hingga 28 Juli 2020,Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan dan perbaikan 27 Juli hingga 4 Agustus 2020,dan penyampaian syarat dukungan. (Johnny)
![]()








