Ilustrasi
Manado – Lelaki bernama Luki Katiandago (35), Warga Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan l, Kecamatan Tuminting di berikan kuasa dari pihak Sintesa Peninsula Hotel untuk melaporkan lelaki berinisil EB alias Eric Karena telah melanggar undang-undang Infromasi dan Transaksi Elektronik. Kejadian tersebut itu terjadi pada hari Selasa (12/10) di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang. Tepatnya di Sintesa Peninsula Hotel Manado. Namun baru di laporkan Rabu (13/10) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, awalnya pihak karyawan Sintesa Peninsula Hotel Manado melihat akun Youtube pelaku yang mana konten tersebut mengatakan bawah Sintesa Peninsula Hotel adalah hotel yang horor dan berhantu. Akibat konten tersebut pihak hotel merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. ” laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. “Jelas Arifin. (Dwi)
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat






