Ilustrasi
Manado – Lelaki bernama Luki Katiandago (35), Warga Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan l, Kecamatan Tuminting di berikan kuasa dari pihak Sintesa Peninsula Hotel untuk melaporkan lelaki berinisil EB alias Eric Karena telah melanggar undang-undang Infromasi dan Transaksi Elektronik. Kejadian tersebut itu terjadi pada hari Selasa (12/10) di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang. Tepatnya di Sintesa Peninsula Hotel Manado. Namun baru di laporkan Rabu (13/10) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, awalnya pihak karyawan Sintesa Peninsula Hotel Manado melihat akun Youtube pelaku yang mana konten tersebut mengatakan bawah Sintesa Peninsula Hotel adalah hotel yang horor dan berhantu. Akibat konten tersebut pihak hotel merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. ” laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. “Jelas Arifin. (Dwi)
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan






