Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kerja Bahas Proyek Kanal Tanggidaa dan Dugaan Kerugian Negara

Gorontalo-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Badan Keuangan Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Dulohupa, Kompleks DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (9/9/2025).

Rapat tersebut membahas sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan kerugian keuangan negara sebagaimana disorot oleh aktivis daerah, mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2022–2023.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah meminta klarifikasi dari instansi terkait, khususnya mengenai pelaksanaan proyek pembangunan Kanal Tanggidaa.

“Kami menanyakan beberapa poin terkait proyek Kanal Tanggidaa pada tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujar Espin Tulie dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, salah satu item pekerjaan yang sempat menjadi sorotan, yakni pembangunan stasiun pompa air, telah diselesaikan. Saat ini, menurut Espin, pembangunan kanal tersebut telah memasuki tahap pengerjaan pedestrian, dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pengaspalan.

“Alhamdulillah, stasiun pompa air yang sebelumnya dipermasalahkan, sudah rampung. Saat ini sedang dilakukan pembangunan pedestrian, dan setelahnya akan dilakukan pengaspalan,” katanya.

Lebih lanjut, Espin menyebut bahwa apabila seluruh tahapan pekerjaan tersebut selesai sesuai rencana, maka permasalahan teknis proyek Kanal Tanggidaa dapat dianggap tuntas. Namun demikian, ia mengakui bahwa proses hukum terkait proyek tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan perkara yang melibatkan salah satu pejabat di Dinas PUPR.

Terkait potensi kerugian daerah, Espin menjelaskan bahwa penyelesaian masih berlangsung. Hal ini mencakup kekurangan pembayaran serta tanggung jawab dari pihak penyedia jasa konstruksi.

Dalam rapat, Komisi III juga menyoroti proses lelang proyek oleh Biro PBJ. Espin menilai bahwa tahapan pengadaan, termasuk penetapan pemenang tender, telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun ia juga mencatat bahwa perubahan regulasi, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa, sering kali menjadi tantangan teknis dalam pelaksanaan proyek.

Selain membahas proyek Kanal Tanggidaa, rapat juga menyinggung permasalahan putus kontrak pekerjaan infrastruktur di wilayah Tolinggula. Komisi III menekankan pentingnya penetapan penyedia jasa yang memiliki kapasitas teknis dan kondisi keuangan (cashflow) yang memadai, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Espin menambahkan bahwa proyek Kanal Tanggidaa telah melalui proses audit dan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Daerah, yang merupakan bagian dari sistem pengawasan internal Pemerintah Provinsi Gorontalo. *

Loading