Kejari Sitaro Musnahkan 7 Babuk Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Tahun 2025

SITARO-Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tujuh perkara tindak pidana pada Kamis, (03/11/2025) hari ini, di halaman kantor Kejari Kepulauan Sitaro Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara persetubuhan anak, pencabulan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam.

Kegiatan yang digelar secara terbuka ini menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Negeri Sitaro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejari Sitaro, pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kejari berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan mempertegas komitmen lembaga dalam menegakkan hukum secara tegas dan berintegritas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, SH., MH., dalam sambutannya mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan daerah.

“Kami mengajak Kapolres dan Kalapas untuk terus bersinergi dalam memerangi kejahatan di wilayah Kepulauan Sitaro. Penegakan hukum tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melibatkan seluruh pihak agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tegas Kajari.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Kapolres Kepulauan Sitaro Iwan Permadi, SE, serta Kalapas Kelas II B Ulu Siau Acip Rasidi yang diwakili oleh Hendro Martoyo, S.Pd, selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Ulu Siau.

Kejaksaan Negeri Sitaro menutup kegiatan dengan kembali mengajak masyarakat untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah kepulauan. (Ighel)

Loading