Kejari Kotamobagu Eksekusi Putusan Pelanggar Retribusi Ruko Pasar, PAD Tembus Angka Rp1 Miliar

Kotamobagu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu secara resmi melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko milik pemerintah yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Eksekusi ini menindaklanjuti proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada 16 September 2025 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, yang kemudian dieksekusi oleh Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H.

Salah satu terpidana yang dieksekusi adalah BM, pengguna Ruko F-1 di Pasar 23 Maret. Berdasarkan Putusan PN Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, BM terbukti tidak membayar retribusi penggunaan ruko sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000 dengan subsider 20 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan dalam kurun waktu dua bulan. Berdasarkan hasil pelaksanaan eksekusi, terpidana BM telah melunasi denda tersebut secara resmi melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP).

Selain BM, terpidana lain berinisial EJ, pengguna Ruko E-6P, juga telah memasuki masa jatuh tempo pembayaran denda dan kini menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Kejari Kotamobagu.

EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan PN Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg dengan pidana denda yang lebih besar, yakni Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan. Karena batas waktu pembayaran telah berakhir, EJ selanjutnya akan menjalani proses eksekusi sesuai perintah putusan pengadilan.

Penegakan hukum dan eksekusi denda terhadap pelanggaran Perda ini dilaporkan memberikan dampak positif yang sangat signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan peningkatan realisasi PAD. “Penegakan hukum oleh penyidik Satpol PP ini telah meningkatkan PAD sangat signifikan. Tahun sebelumnya PAD hanya berada di angka 900-an juta. Namun di tahun 2025 sejak penegakan hukum ini berjalan, posisi PAD kita hari ini sudah menyentuh 1 miliar lebih,” tegas Aryono.

Ia menambahkan bahwa langkah penegakan Perda di meja pengadilan telah membuat banyak pelaku usaha yang awalnya tidak patuh akhirnya mulai memenuhi kewajiban retribusi sesuai aturan.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-lembaga dalam proses eksekusi ini.

“Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum. Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu. Satpol PP akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menindak setiap pelanggaran Perda demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Kasat Pol PP.

Eksekusi ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam optimalisasi pengelolaan aset daerah dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban retribusi, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. (*Ag)

Loading