Pelaku
Manado – Seorang wanita berinisial CP alias Conny (38) warga Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang, terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini kedapatan sedang merekap judi jenis togel oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, saat berada dirumahnya. Selasa (8/10) sekitar 15.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang IRT yang sering merekap judi togel dirumahnya.

- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Barang Bukti
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dinakhodai Aiptu Karimudin ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil IRT ini kedapatan sedang merekap judi togel dirumahnya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti Samsung J7 Plus bersama uang tunai 876 ribu, serta beberapa lembar kerta rekapan digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)





