Pelaku
Manado – Seorang wanita berinisial CP alias Conny (38) warga Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang, terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini kedapatan sedang merekap judi jenis togel oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, saat berada dirumahnya. Selasa (8/10) sekitar 15.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang IRT yang sering merekap judi togel dirumahnya.

- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Barang Bukti
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dinakhodai Aiptu Karimudin ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil IRT ini kedapatan sedang merekap judi togel dirumahnya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti Samsung J7 Plus bersama uang tunai 876 ribu, serta beberapa lembar kerta rekapan digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)






