Manado – Seorang wanita berinisial ST alias Sandra (51) warga Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lansia ini kedapatan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel. Ia diringkus Tim Macan Polresta Manado saat sedang merekap togel dirumahnya, Kamis (7/1) sekitar 22.20 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Macan Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan pelaku. Dimana, pelaku sering melakukan perjudian jenis togel.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Buser Ipda Bintang Gama S.Tr.K ini langsung bergerak ke lokasi. Alhasil pengangguran ini tak berkutik saat diamankan dirumahnya.
Selanjutnya bersama barang bukti berupa lembaran rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp 161.000, digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Dampingi Wapres Gibran di Perkemahan Pemuda GPdI, Gubernur Yulius Tuai Apresiasi Atas Capaian Prestasi Pembangunan Sulut
- Dualisme Nasdem Bitung, Wenas Pastikan Longkutoy Gantikan Supit Usai Bertemu Surya Paloh
- Bupati Michael Thungari Membuka Kegiatan Pencanangan Dan Penandatangan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Sangihe
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Singkatnya. (Dwi)








