KOTAMOBAGU – Semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19) di Kotamobagu, Walikota Ir Tatong Bara mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disipiln dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Perwako tersebut sesuai Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Disamping itu, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Dalam Perwako disebutkan sanksi perorangan bagi yang melanggar seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial atau dikenakan sangsi administrasi berupa denda sebanyak Rp 100 ribu.
- Hadirkan Semangat Baru Bagi Warga Terdampak Banjir, PLN UP3 Gorontalo Salurkan 535 Paket Sembako di Lima Desa di Gorontalo Utara
- Semangat Hari Lahir Pancasila, PLN UP3 Kotamobagu Salurkan 150 Paket Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem di Bolaang Mongondow Utara
- Gubernur Yulius Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan Demi Masa Depan Generasi Mendatang
Sedangkan, untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dikenakan tindakan administrasi berupa denda sebesar Rp250 ribu, atau dihentikan sementara tempat operasional usaha dan pencabutan ijin usaha.
Selain itu, Walikota Tatong Bara juga menginstruksikan serta menugaskan seluruh SKPD serta perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penerintahan, kesehatan, Forkopimda, Camat, lurah/Kepala Desa (sangadi), tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta unsur terkait untuk melakukan sosialisasi, informasi serta melakukan edukasi cara pengendalian serta pencegahan Covid 19 bagi masyarakat Kota Kotamobagu. (*)








