Minsel-Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan lelang yang menimpa ibu rumah tangga asal Amurang Irawati Rackman (38) kembali dipersidangkan dengan menghadirkan empat (4) orang saksi.
Terdakwa UK alias Wati (34),warga Boyong Pante Minahasa Selatan, didampingi kuasa hukumnya terlihat tertunduk malu dan meneteskan air mata dalam proses sidang mendengarkan pernyataan saksi-saksi saat ditanya oleh hakim dalam sidang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Amurang Minsel.
Terdakwa tiba di Pengadilan Negeri (PN) pada pukul 01.00 WITA Kamis (05/09/2024) dibawah dengan mobil tahanan dengan seragam putih hitam saat memasuki ruang sidang.
Dalam Agenda sidang selain terdakwa UK alias Wati hadir juga saksi-saksi yang dimintai keterangannya juga korban Iramawati, serta adik terdakwa ikut bersaksi.
- Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapan Manajemen Pengamanan Hadapi Situasi Darurat, PLN UID Suluttenggo Gelar Sosialisasi dan Simualsi Tanggap Darurat
- Wujud Nyata Kepedulian Sosial, PLN UP3 Tahuna Berbagi Kasih dan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Panti Asuhan di Sangihe
- Harkitnas ke-118, Pemkab Minut Tegaskan Semangat Kebangkitan di Era Digital
Agenda sidang yang menghadirkan para saksi merupakan sidang pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang, dan satu orang hadir secara vitcon saksi dari korban Irawati Rakman.
Diketahui Terdakwa UK alias Wati merupakan terdakwa dugaan Kasus penipuan serta penggelapan uang dengan besaran sekitar Rp 48.000.000.(empat puluh delapan juta) tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya sepersen pun.
Sidang yang menghadirkan saksi-saksi dalam kasus arisan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Marthina Ulina Sangian Hutajulu, SH, M.H.Li, Swanti Novitasari Sibori, SH, dan Dearizka, SH., M.H., dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Ferdi Ferdian Dwirantama, SH.
Sidang selanjutnya akan di gelar Minggu depan. (*onal_m)








