Bitung, Redaksisulut – Gelar Jumpa Pers bersama Media, Satuan Lalu lintas Polres Bitung sampaikan hasil operasi patuh yang dimana barang bukti sitaan sudah hampir 10 tahun berada di Polres Bitung.
Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Anita Magdalena Sitinjak, SIK. Pada saat itu di halaman Satuan Lantas Polres Bitung. Jumat, 20/9/2019) mengatakan bahwa bagi setiap masyarakat yang memiliki kendaraan di Polres Bitung agar segera melapor.
“Bagi semua kendaraan yang disita karena kena tilang ataupun kendaraan yang kecelakaan dan sampai saat ini belum mengambil kendaraannya agar segera diambil, dengan syarat membawah bukti kepemilikan yakni STNK dan BPKB”. Katanya.
Ia juga menambahkan bahwa, ” Jika sampai pada waktu pengambilan hingga seminggu depan tidak di ambil, maka akan segera dijadikan terumbu karang. Tambahnya.
- Hadirkan Semangat Baru Bagi Warga Terdampak Banjir, PLN UP3 Gorontalo Salurkan 535 Paket Sembako di Lima Desa di Gorontalo Utara
- Semangat Hari Lahir Pancasila, PLN UP3 Kotamobagu Salurkan 150 Paket Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem di Bolaang Mongondow Utara
- Gubernur Yulius Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan Demi Masa Depan Generasi Mendatang
Dalam Operasi patuh 2019, Satuan Lalu lintas Polres Bitung berhasil menyita sekitar 50 kenalpot racing sepeda motor dan mobil dan juga toa yang ada di angkot karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Semua barang bukti rencananya akan dimusnahkan setelah operasi lilin.
Dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Reward Helm SNI dan Piagam Kapolres Bitung Terhadap Masyarakat yang telah berpartisipasi Dalam Membantu Polri Di Media Sosial, Memberikan Edukasi dan Himbauan Agar Masyarakat Lain Tidak Melakukan Pelanggaran Lalulintas Serta Telah Menjadi Pelopor keselamatan Berlalulintas Dilingkungan Mereka. (Wesly)






