oleh

Hindari Korupsi,LSM Inakor Sulut Minta Pengelolaan ADD Harus Transparan

-Minsel-81 Dilihat

Amurang – Menyikapi pemberitaan yang di muat salah satu media online edisi, Rabu (18/09/2019) terkait ketidak transparanan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, langsung di tanggapi serius oleh ketua DPW LSM Inakor Sulut Rolly Wenas.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi , UU No 31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perki No.1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik UU No.15 Tabun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Masyarakat dalam Mengawaai Penyelenggara Negara, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemwrintah Daerah, Permendagri No. 133 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Desa, yang di serahkan langsung oleh ibu Herny Rintjap Kepala Direktorat Wilayah Pemberdayaan Peran Wanita (KADIRWIL P2W ) DPW LSM INAKOR Sulut dan diterima langsung oleh Sekretaris desa  Mimi Katihokang, Sabtu (21/09/2019).

Ketua DPW LSM INAKOR Sulut Rolly Wenas S.Sos,menyampaikan bahwa benar sudah melayangkan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Desa Teep Kecamatan Amurang Barat dan kami akan menunggu prosesnya sesuai aturan yang berlaku.

“Saya berharap Plt.Hukumtua  Desa Teep Grace Sangian SE,MM,dan Perangkat Desa sekiranya proaktif dengan surat permohonan tersebut, apa yang kami lakukan merupakan perintah Undang-undang,” tegas Wenas.

Wenas juga berharap agar pihak yang di surati untuk dapat menghormati asas keterbukaan informasi ,karena masyarakat berhak mendapatkan informasi seluas luasnya dan se detail mungkin sesuai amanat undang undang.

“Semoga dalam 10 hari pertama pihak yang dimohonkan dapat menyikapinya,” tutup Wenas.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Anggaran Dana Desa di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diduga terjadi penyalahgunaan dan tidak transparan. Pasalnya, sejumlah pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2019 ditenggarai tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan hal itu dipertanyakan warga. (Kiki Liando)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *